Tinggalkan Pesan
Pesan akan terkirim sebagai Email
Subditbinsikhib disahkan dengan Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor 4 tahun 2015 tanggal 4 Februari 2015. Pembinaan Musik dan Hiburan meliputi kegiatan yang berkenaan dengan pembinaan dan penyelenggaraan musik militer, musik Simfoni/Orchestra, dan hiburan.
VISI
Menjadi DITAJENAD yang solid, professional, medern, dan dicintai rakyat dalam mendukung tugas pokok Angkatan Darat.
MISI
- Memperkokoh jiwa korsa, kebersamaan dan persaudaraan dengan dilandasi sapta marga, sumpah prajurit, delapan wajib TNI, dan Panca Prasetya Korpri.
- Mewujudkan kualitas personal Ajen yang memiliki pengabdian yang tinggi, ilmu pengetahuan dan keterampilan dalam rangka pembinaan dan penyelenggaraan fungsi Ajen.
- Mewujudkan pengurusan dan penyelenggaraan fungsi Ajen secara cepat, tepat, benar, tertib dan lancar dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.
- Meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan fungsi Ajen kepada prajurit, PNS TNI AD dan masyarakat.